A. Penerapan Ideologi
Penerapan Ideologi dalam
kehidupan kenegaraan disebut “Politik”. Karena itu sering terjadi bahwa
ideologi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, misalnya: merebut kekuasaan.
Ideologi dalam kehidupan
kenegaraan dapat diterapkan dengan cara konsensus mayoritas warga negara
tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara.
Dalam hal ini sering juga disebut Philosofische Grondslag atau Weltan. Schauung yang merupakan
pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk di atasnya
didirikan suatu negara.
B.
Makna Ideologi bagi negara
Ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara memiliki
ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan.
b.
Mewujudkan satu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan
hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada
generasi penerus bangsa, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan
pengorbanan.
Dalam menjabarkan nilai-nilai
dasar Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan demikian semakin
menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai maslah
dan tantangan dewasa ini, perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan
ciri khas dalam orientasi Pancasila. Ada tiga dimensi yaitu:
a. Dimensi
Teologis
Menunjukkan bahwa pembangunan
mempunyai tujuan yaitu mewujudkan cita-cita Proklamasi 1945. Hidup bukanlah
ditentutakan oleh nasib, tetapi tergantung pada rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan
usaha manusia.
b. Dimensi
Etis
Menunjukkan bahwa dalam Pancasila,
manusia dan martabat manusia mempunyai kedudukan yang sentral.
c. Dimensi
Integral-integratif
Mempatkan manusia tidak secara
individualisme melainkan dalam konteks strukturalnya.
C. Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi menceminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan
politiknya bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai
acuan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua
gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh.
Sebagai
ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan
aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan
fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan
ketinggalan zaman.
Pancasila
telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya
sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung
di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai
pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai
dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila
dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama
artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa
Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal. Maka di dalam
pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa
nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan
dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pengembangan
atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan
memperhatikan tingkat kebutuhan serta perkembangan masyarakat Indonesia
sendiri.
Dengan
demikian nilai-nilai dasar Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan
dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dasar Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan
menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap
mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen
konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai
dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan
perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Budaya asing yang bernilai
negatif, misalnya tentang samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan
budaya Barat, akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan dari pada
sikap budaya dan pandangan moral religius, demikian pula dengan pandangan
keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God, ditolak karena tidak
sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia
sejak lama.
D. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai objek
pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan
dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila
pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi lain- lain yang konsekuensinya
aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda dengan fungsi Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan
kedudukan dan fungsi Pancasila lainnya.
Dari berbagai macam kedudukan dan
fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hal itu dengan klausa finalis Pancasila yang d
rumuskan oleh pembentukan Negara Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan
fungsi Pancasila dapat di ketahui sebagai berikut:
1. Pancasila
sebagai pandangan hidup suatu bangsa
Pandangan hidup manusia sebagai makhluk
Tuahan YME adalah kesatuan nilai- nilai luhur tesebut adalah suatu yang
menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.Pandangan hidup yang digunakan
sebagai kerangka yang digunakan baik sebagai
nilai acuan dalam menata kehidupan pribadi maupun sosial.
Dalam pengertian manusia sebagai
makhluk Individumaka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan
dalam kelembagaan menjadi pandangan hidup bangsa di tuangkan dan di lembagakan
menjadi ideologi bangsa.
2. Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia
Pancasila
dalam kedudukan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Grondlog) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee).
Dalam
pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma atau mengatur
pemerintahan Negara atau penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya semua peraturan perundangan bersumber
pada aturan perundangan termasuk proses reformasi pada semua bidang.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa
dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai klausa
matrialis di angkat dan di rumuskan oleh para pendiri bangsa , sebagai
Pancasila berkedudukan sebagai dasarideologi bangsa dan Negara Indonesia. oleh
karena itu Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
E.
Alasan menggunakan Ideologi Pancasila
a.
Nilai-nilai falsafah yang
mendasar dan rasional
b.
Teruji kokoh dan kuat sebagai dasar negara
c.
Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan budaya Indonesia
d.
Mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang
majemuk dan beragam
F. Kelebihan dan Kekurangan
ideologi Pancasila
A. Kelebihan
:
a. Dapat membawa Indonesia ke arah
yang lebih adil dan makmur
b. Merupakan jalan tengah antara
Liberal dan Komunis
c. Memberi inspirasi akan tata
masyarakat bebas
d. Menjadi sumber etik sosial
e. Sebagai instrumen politik untuk
melihat kinerja pemerintah dan untuk melawan ketidakadilan sosial dan segala
manifestasinya
B. Kekurangan
:
a. Memberi kesempatan kebebasan yang
cenderung menjadi anarki
b. Adanya kemungkinan masuknya
kepentingan neoliberal
c. Terlalu normatif
d. Dianggap tidak jelas karena hanya
mengambil jalan tengah diantara komunis dan liberal
e. Pancasila justru membuat bangsa
mengambil keburukan Liberal dan Komunis bersama-sama
G. Study Kasus
KASUS 1:
DPR
Isyaratkan Voting RUU Pemilu
Rianita Arrini - detikNews
Senin,
09/04/2012 18:54 WIB
Jakarta Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih berupaya
mencari titik temu untuk menuntaskan tiga poin yang masih barlarut-larut yaitu
sistem pemilu, ambang batas parlemen dan metode penghitungan suara. Jika tidak
mencapai titik temu, Pansus mengisyaratkan akan melakukan voting.
"Belum
bisa dipastikan. Tadi di rapat konsultasi masih mengupayakan musyawarah
mufakat, tapi semua bersiap diri untuk bisa menerima voting," ujar Ketua
Pansus RUU Pemilu, Arief Wibowo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin
(9/4/2012).
Namun
menurut Arief, jika terjadi voting pada rapat Paripurna, Rabu (11/4) lusa, maka
Pansus harus membahas rumusan RUU Pemilu hingga siap.
"Supaya
tidak keruh seperti di (sidang) BBM kemarin itu. Jangan serahkan apa yang mau
divoting ke pimpinan, tapi rumusannya diputuskan dalam Pansus sendiri. Biar
nanti Paripuna mengikuti apa yang sudah dirumuskan oleh Pansus," jelasnya.
Dalam
rapat konsultasi hari ini, lanjut Arief, Fraksi PAN mencoba menggolkan ambang
batas parlemen sebesar 3,5 persen.
"Tapi
lainnya belum setuju karena dari 9 fraksi, kalau tidak bisa musyawarah mufakat
maka dilakukan voting," kata Arief.
Sembilan
fraksi masih bertahan dengan keinginannya dalam revisi UU Pemilu ini. Sembilan fraksi
hanya menyepakati alokasi kursi per dapil yaitu 3-10 kursi.
Berikut
peta fraksi atas RUU Pemilu:
1.
Partai Demokrat
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan dilakukan quota
Demokrat menghendaki voting dilakukan secara parsial.
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan dilakukan quota
Demokrat menghendaki voting dilakukan secara parsial.
2. Partai Golkar
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan webster
Golkar menghendaki voting dilakukan secara parsial.
3. PDIP
- Sistem tertutup
- jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PDIP menginginkan voting dilakukan per paket.
4. PKS
- Sistem tertutup
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang parlemen 4 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PKS menginginkan voting dilakukan per paket.
5. PAN
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3,5 persen nasional.
- Metode penghitungan quota
PAN menginginkan voting dilakukan per paket.
6. PPP
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen.
- Metode penghitungan quota
PPP menghendaki voting dilakukan per paket.
7. PKB
- Sistem tertutup
- Alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen
- Metode penghitungan quota
PKB menginginkan voting dilakukan per paket.
8. Gerindra
-Belum memutuskan sistem Pemilu tertutup atau terbuka
-Alokasi kursi per dapil 3-10
-Ambang batas parlemen 3,5 persen.
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan webster
Golkar menghendaki voting dilakukan secara parsial.
3. PDIP
- Sistem tertutup
- jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PDIP menginginkan voting dilakukan per paket.
4. PKS
- Sistem tertutup
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang parlemen 4 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PKS menginginkan voting dilakukan per paket.
5. PAN
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3,5 persen nasional.
- Metode penghitungan quota
PAN menginginkan voting dilakukan per paket.
6. PPP
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen.
- Metode penghitungan quota
PPP menghendaki voting dilakukan per paket.
7. PKB
- Sistem tertutup
- Alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen
- Metode penghitungan quota
PKB menginginkan voting dilakukan per paket.
8. Gerindra
-Belum memutuskan sistem Pemilu tertutup atau terbuka
-Alokasi kursi per dapil 3-10
-Ambang batas parlemen 3,5 persen.
ANALISIS:
Dari permasalahan tersebut dapat
diambil intinya yaitu bahwa anggota DPR akan melakukan musyawarah untuk
mencapai mufakat untuk menentukan sistem
pemilu yang membahas tiga poin yang masih barlarut-larut yaitu sistem pemilu,
ambang batas parlemen dan metode penghitungan suara, jika tidak dapat dicapai
maka akan dilakukan voting. Hal tersebut sudah sesuai dengan filsafat pancasila
yang dianut oleh bangsa dan negara, yaitu pada sila ke-4 “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Pancasila sebagai pandangan
hidup yang diyakini, bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan
segala persoalan yang dihadapi secara tepat sehingga tidak terombang ambing
dalam menghadapi persoalan tersebut. Pada Pancasila, musyawarah sendiri
memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa
mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Keputusan
dari musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya mempunyai persetujuan dan
nilai yang kuat serta dapat terhindar dari perpecahan, mengarah pada persatuan
dan keadilan.
Pada dasarnya walaupun suatu
permasalahan diselesaikan dengan cara voting, tetapi sebelum itu pasti sudah
dilaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Penentuan mana yang akan
digunakan, ada yang berpendapat bahwa melalui voting merupakan cara yang
terbaik. Melalui voting tidaklah sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa. Tetapi, voting dapat dilakukan jika telah melalui musyawarah yang
belum menemukan titik terang mengenai persoalan yang dimusyawarahkan. Dimana
musyawarah merupakan nilai yang ada pada mayarakat Indonesia. Pada dasarnya
musyawarah adalah prinsip dari demokrasi. Pada demokrasi Pancasila penentuan hasil
dilakukan dengan cara mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan
barulah dilakukan dengan cara voting. Cara voting cenderung dipilih karena
lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simple dari pada musyawarah
yang berbelit-belit dan tak kunjung usai.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat , setiap
manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh
memaksakan kehendak kepada orang lain, hal inilah yang ditanamkan melalui
nilai-nilai Pancasila. Setiap permasalahan yang ada harus
dibicarakan dengan dengan baik dengan tujuan untuk mencapai kebaikan bersama di
atas kepentingan pribadi atau golongan, tidak ada yang memaksakan kehendak dan
tidak ada yang dirugikan. Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai – nilai kebenaran dan keadilan,
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
KASUS 2:
Suara Merdeka, 24 April 2012
NKRI Harga Mati
KRISIS
kebangsaan yang melanda sebagian generasi muda Indonesia menjadi keprihatinan
semua pihak. Karena itu, semangat untuk tetap menjunjung tinggi dan terus
mengamalkan ajaran Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dihargai.
Nilai-nilai
kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila inilah yang kini juga terus dipegang
teguh oleh Yudo Fistiono Sudiro SH (44), ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC)
Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas, yang baru dilantik kemarin.
Pria kelahiran
23 Mei 1967 itu memahami betul saat ini tantangan terberat yang dihadapi pemuda
Indonesia di antaranya adanya krisis kecintaan terhadap Pancasila dan NKRI.
Masih Minim
Itu terjadi
karena derasnya pengaruh budaya barat, gaya hidup yang individualis, pragmatis
dan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang masih minim.
''Bagi saya
mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa itu harus tetap abadi sampai
kapan pun dan kecintaan terhadap Tanah Air juga harga mati,'' kata suami Tri
Setiati (31) tersebut.
Sehingga dalam
mengemban misi kepengurusannya empat tahun ke depan (2012-2016), keanekaragaman
warna organisasi tersebut ibarat miniatur kebangsaan yang terkandung dalam
nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Anggota sangat
beragam dari berbagai latar belakang, namun tetap bisa satu karena sudah
tertanam sebagai seorang pancasialis dan nasionalis.
Kecintaan
terhadap Tanah Air menurut putra pertama dari lima bersaudara pasangan Sudiro
Bekti (67) dan Sri Subekti (65) juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Di antaranya,
terlihat dari dua nama putranya semua diselipkan kata-kata nusantara. Putra
pertama dinamai Setia Nusantara Nayakapraja (11) dan putra kedua Kineta Energik
Anura Nusantara (6).
''ibaratnya
darah yang mengalir dalam diri saya adalah darah Pancasila, sehingga apapun
akan saya lakukan demi menjaga kebesaran ideologi bangsa yang dicetuskan Bung
Karno,'' kata warga RT 1/RW 6 Kelurahan Karangpucung, Kecamatan
Purwokerto Selatan itu.
Tempaan di
berbagai organisasi mulai semasa masih menjadi mahasiswa, hingga menjadi ketua
MPC PP Banyumas cukup mengembleng mental dan dedikasi untuk terus mencintai
bangsa ini dengan kiprah nyata. (Agus Wahyudi-17)
ANALISIS:
Memang benar bahwa saat ini generasi muda mengalami krisis
kecintaan terhadap Pancasila, dikarenakan semakin derasnya pengaruh budaya
barat, gaya hidup yang individualis, pragmatis, dan pemahaman terhadap wawasan
kebangsaan yang masih minim. Misalnya semakin maraknya perkembangan geng motor
di kalangan pemuda saat ini. Untuk menanamkan kembali nilai-nilai
Pancasila yang mulai luntur dapat dilakukan misalnya melalui pendidikan
Pancasila, yang saat ini telah diajarkan kembali.
Jika suatu organisasi anggotanya memiliki jiwa yang
pancasilais dan nasionalis maka pasti organisasi itu akan bersatu, begitu pula
dengan negara Indonesia apabila warga negara sudah tertanam jiwa pancasilais
dan nasionalis maka negara tersebut juga akan bersatu, walaupun berasal dari
berbagai latar belakang yang beragam.
Pancasila yang berkedudukan sebagai ideologi terbuka, dalam
hal ini memang memberi keleluasaan untuk mengikuti perkembangan jaman menuju
berkembangnya cipta, rasa, dan karsa yang maju dan mandiri untuk menyongsong
dinamika kehidupan. Keterbukaan bukan
berarti perubahan-perubahan itu mengubah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai
ideologi bangsa, tetapi mengekplisitkan wawasanya secara lebih kongkrit
sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah
yang baru.
Dalam
menjabarkan nilai-nilai Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan
demikian semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi
berbagai masalah dan tantangan dewasa ini perlu diperhatikan beberapa dimensi
yang menunjukkan ciri khas dalam orientasi Pancasila yaitu dimensi teologis
bahwa nasib ditentukan oleh ridho ilahi dan usaha manusia, dimensi etis yang
menunjukan bahwa dalam Pancasila, manusia dan martabat mempunyai kedudukan yang
sentral, selanjutnya dimensi integral-integratif yang menempatkan manusia tidak
secara individualisme melainkan dalam konteks struktural. Itulah mengapa
mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa itu harus tetap abadi sampai
kapan pun dan kecintaan terhadap Tanah Air juga harga mati.
Apa
yang dilakukan
oleh pasangan Sudiro Bekti (67) dan Sri Subekti (65) dalam berita tersebut
patutlah kita contoh karena begitu cintanya terhadap Pancasila yang
dibuktikannya dalam hidup sehari-hari. Untuk terus menjaga kebesaran ideologi
negara dan untuk terus mencintai bangsa ini dengan mengamalkan nilai-nilai
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, misalnya yang berkaitan dengan sila
pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kita dapat merealisasikannya dengan
menjalankan aturan agama yang dianut masing-masing individu tanpa mengganggu
agama lain. Berkaitan dengan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
yaitu dengan menghargai hak-hak asasi setiap warga negara tanpa merugikan hak
orang lain. Selanjutnya kiprah nyata dari nilai sila ketiga “ Persatuan
Indonesia” dapat dilakukan dengan menghargai perbedaan yang ada dan
menjadikannya sebagai keanekaragaman yang memberi warna tersendiri dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan” yang dalam hal ini setiap
permasalahan yang timbul haruslah dimusyawarahkan dengan jalan damai tanpa
mementingkan kepentingan individu dan golongan tetapi harus mengupayakan demi
kebaikan bersama. Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia” bahwa setiap orang Indonesia
mendapat perlakuan yang adil, baik dibidang politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan dan bidang-bidang lainnya. Cara yang dilakukan dalam mencapai tujuan
dalam setiap bidang tersebut juga harus adil.
Kabul
Budiyono. 2009. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Kaelan.
2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Tukiran
Taniredja, dkk. 2011. Pendidikan Pancasila untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta.
_Diunduh dari http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/04/24/184256/NKRI-Harga-Mati pada tanggal 25 April 2012.
_Diunduh
dari http://www.detiknews.com/ pada tanggal 25 April 2012.
Terimakasih, sangat bermanfaat untuk bahan pembelajaran saya... :)
ReplyDelete