Thursday 10 May 2012

Study Kasus PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL

Sertakan alamat jika akan copas. RCL yaaa... 



A.  Penerapan Ideologi
Penerapan Ideologi dalam kehidupan kenegaraan disebut “Politik”. Karena itu sering terjadi bahwa ideologi dimanfaatkan untuk tujuan tertentu, misalnya: merebut kekuasaan.
Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diterapkan dengan cara konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara. Dalam hal ini sering juga disebut Philosofische Grondslag atau Weltan. Schauung yang merupakan pikiran-pikiran terdalam, hasrat terdalam warga negaranya untuk di atasnya didirikan suatu negara.
B.  Makna Ideologi bagi negara
Ideologi Negara dalam arti cita-cita Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.          Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
b.         Mewujudkan satu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa, diperjuangkan, dan dipertahankan dengan kesediaan pengorbanan.
Dalam menjabarkan nilai-nilai dasar Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan demikian semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai maslah dan tantangan dewasa ini, perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam orientasi Pancasila. Ada tiga dimensi yaitu:
a.       Dimensi Teologis
Menunjukkan bahwa pembangunan mempunyai tujuan yaitu mewujudkan cita-cita Proklamasi 1945. Hidup bukanlah ditentutakan oleh nasib, tetapi tergantung pada rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan usaha manusia.
b.      Dimensi Etis
Menunjukkan bahwa dalam Pancasila, manusia dan martabat manusia mempunyai kedudukan yang sentral.
c.       Dimensi Integral-integratif
Mempatkan manusia tidak secara individualisme melainkan dalam konteks strukturalnya.
C.  Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi menceminkan seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politiknya bangsa Indonesia, yaitu sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh.
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal. Maka di dalam pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasar Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai dasar Pancasila  tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Budaya asing yang bernilai negatif, misalnya tentang samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan budaya Barat, akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan dari pada sikap budaya dan pandangan moral religius, demikian pula dengan pandangan keagamaan yang dikenal dengan sebutan Children of God, ditolak karena tidak sesuai dengan pandangan keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak lama.
D.  Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai objek pembahasan ilmiah memiliki ruang lingkup yang sangat luas terutama berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila. Setiap kedudukan dan fungsi Pancasila pada hakikatnya memiliki makna serta dimensi lain- lain yang konsekuensinya aktualisasinyapun juga memiliki aspek yang berbeda dengan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, demikian pula berkaitan dengan kedudukan dan fungsi Pancasila lainnya.
Dari berbagai macam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai titik sentral pembahasan adalah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia hal itu dengan klausa finalis Pancasila yang d rumuskan oleh pembentukan Negara Indonesia. Oleh karena itu kedudukan dan fungsi Pancasila dapat di ketahui sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai pandangan hidup suatu bangsa
               Pandangan hidup manusia sebagai makhluk Tuahan YME adalah kesatuan nilai- nilai luhur tesebut adalah suatu yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri.Pandangan hidup yang digunakan sebagai kerangka yang digunakan baik sebagai  nilai acuan dalam menata kehidupan pribadi maupun sosial.
               Dalam pengertian manusia sebagai makhluk Individumaka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dalam kelembagaan menjadi pandangan hidup bangsa di tuangkan dan di lembagakan menjadi ideologi bangsa.
2.    Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia
               Pancasila dalam kedudukan ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondlog) dari Negara, ideologi Negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma atau mengatur pemerintahan Negara atau penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya semua peraturan perundangan bersumber pada aturan perundangan termasuk proses reformasi pada semua bidang.
3.    Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
               Pancasila sebagai klausa matrialis di angkat dan di rumuskan oleh para pendiri bangsa , sebagai Pancasila berkedudukan sebagai dasarideologi bangsa dan Negara Indonesia. oleh karena itu Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
E.   Alasan menggunakan Ideologi Pancasila
a.          Nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional
b.         Teruji kokoh dan kuat sebagai dasar negara
c.          Nilai-nilai Pancasila sesuai dengan budaya Indonesia
d.         Mampu mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat yang majemuk dan beragam
F. Kelebihan dan Kekurangan ideologi Pancasila
A. Kelebihan :
a.       Dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih adil dan makmur
b.      Merupakan jalan tengah antara Liberal dan Komunis
c.       Memberi inspirasi akan tata masyarakat bebas
d.      Menjadi sumber etik sosial
e.       Sebagai instrumen politik untuk melihat kinerja pemerintah dan untuk melawan ketidakadilan sosial dan segala manifestasinya
B. Kekurangan :
a.       Memberi kesempatan kebebasan yang cenderung menjadi anarki
b.      Adanya kemungkinan masuknya kepentingan neoliberal
c.       Terlalu normatif
d.      Dianggap tidak jelas karena hanya mengambil jalan tengah diantara komunis dan liberal
e.       Pancasila justru membuat bangsa mengambil keburukan Liberal dan Komunis bersama-sama


G.  Study Kasus
KASUS 1:
DPR Isyaratkan Voting RUU Pemilu
Rianita Arrini - detikNews
Senin, 09/04/2012 18:54 WIB
Jakarta Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu masih berupaya mencari titik temu untuk menuntaskan tiga poin yang masih barlarut-larut yaitu sistem pemilu, ambang batas parlemen dan metode penghitungan suara. Jika tidak mencapai titik temu, Pansus mengisyaratkan akan melakukan voting.
"Belum bisa dipastikan. Tadi di rapat konsultasi masih mengupayakan musyawarah mufakat, tapi semua bersiap diri untuk bisa menerima voting," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu, Arief Wibowo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2012).
Namun menurut Arief, jika terjadi voting pada rapat Paripurna, Rabu (11/4) lusa, maka Pansus harus membahas rumusan RUU Pemilu hingga siap.
"Supaya tidak keruh seperti di (sidang) BBM kemarin itu. Jangan serahkan apa yang mau divoting ke pimpinan, tapi rumusannya diputuskan dalam Pansus sendiri. Biar nanti Paripuna mengikuti apa yang sudah dirumuskan oleh Pansus," jelasnya.
Dalam rapat konsultasi hari ini, lanjut Arief, Fraksi PAN mencoba menggolkan ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen.
"Tapi lainnya belum setuju karena dari 9 fraksi, kalau tidak bisa musyawarah mufakat maka dilakukan voting," kata Arief.
Sembilan fraksi masih bertahan dengan keinginannya dalam revisi UU Pemilu ini. Sembilan fraksi hanya menyepakati alokasi kursi per dapil yaitu 3-10 kursi.
Berikut peta fraksi atas RUU Pemilu:
1. Partai Demokrat
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan dilakukan quota
Demokrat menghendaki voting dilakukan secara parsial.
2. Partai Golkar
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi dapil 3-10
- Ambang batas parlemen sebesar 4 persen nasional
- Model penghitungan webster
Golkar menghendaki voting dilakukan secara parsial.
3. PDIP
- Sistem tertutup
- jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PDIP menginginkan voting dilakukan per paket.
4. PKS
- Sistem tertutup
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang parlemen 4 persen nasional
- Metode penghitungan webster
PKS menginginkan voting dilakukan per paket.
5. PAN
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3,5 persen nasional.
- Metode penghitungan quota
PAN menginginkan voting dilakukan per paket.
6. PPP
- Sistem terbuka
- Jumlah alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen.
- Metode penghitungan quota
PPP menghendaki voting dilakukan per paket.
7. PKB
- Sistem tertutup
- Alokasi kursi per dapil 3-10
- Ambang batas parlemen 3 persen
- Metode penghitungan quota
PKB menginginkan voting dilakukan per paket.
8. Gerindra
-Belum memutuskan sistem Pemilu tertutup atau terbuka
-Alokasi kursi per dapil 3-10
-Ambang batas parlemen 3,5 persen.
ANALISIS:
Dari permasalahan tersebut dapat diambil intinya yaitu bahwa anggota DPR akan melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat  untuk menentukan sistem pemilu yang membahas tiga poin yang masih barlarut-larut yaitu sistem pemilu, ambang batas parlemen dan metode penghitungan suara, jika tidak dapat dicapai maka akan dilakukan voting. Hal tersebut sudah sesuai dengan filsafat pancasila yang dianut oleh bangsa dan negara, yaitu pada sila ke-4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang diyakini, bangsa Indonesia akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapi secara tepat sehingga tidak terombang ambing dalam menghadapi persoalan tersebut. Pada Pancasila, musyawarah sendiri memiliki tujuan agar suatu masalah dapat dipecahkan jalan keluarnya dan sebisa mungkin tidak merugikan orang lain serta mengambil jalan yang adil. Keputusan dari musyawarah dapat mencapai mufakat yang artinya mempunyai persetujuan dan nilai yang kuat serta dapat terhindar dari perpecahan, mengarah pada persatuan dan keadilan.
Pada dasarnya walaupun suatu permasalahan diselesaikan dengan cara voting, tetapi sebelum itu pasti sudah dilaksanakan musyawarah untuk mencapai mufakat terlebih dahulu. Penentuan mana yang akan digunakan, ada yang berpendapat bahwa melalui voting merupakan cara yang terbaik. Melalui voting tidaklah sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Tetapi, voting dapat dilakukan jika telah melalui musyawarah yang belum menemukan titik terang mengenai persoalan yang dimusyawarahkan. Dimana musyawarah merupakan nilai yang ada pada mayarakat Indonesia. Pada dasarnya musyawarah adalah prinsip dari demokrasi. Pada demokrasi Pancasila penentuan hasil dilakukan dengan cara mufakat dan jika terjadi kebuntuan yang berkepanjangan barulah dilakukan dengan cara voting. Cara voting cenderung dipilih karena lebih praktis, menghemat waktu dan lebih simple dari pada musyawarah yang berbelit-belit dan tak kunjung usai.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat , setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain, hal inilah yang ditanamkan melalui nilai-nilai Pancasila. Setiap permasalahan yang ada harus dibicarakan dengan dengan baik dengan tujuan untuk mencapai kebaikan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, tidak ada yang memaksakan kehendak dan tidak ada yang dirugikan. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai – nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  


KASUS 2:
Suara Merdeka, 24 April 2012

NKRI Harga Mati

KRISIS kebangsaan yang melanda sebagian generasi muda Indonesia menjadi keprihatinan semua pihak. Karena itu, semangat untuk tetap menjunjung tinggi dan terus mengamalkan ajaran Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dihargai.
Nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila inilah yang kini juga terus dipegang teguh oleh Yudo Fistiono Sudiro SH (44), ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Banyumas, yang baru dilantik kemarin.
Pria kelahiran 23 Mei 1967 itu memahami betul saat ini tantangan terberat yang dihadapi pemuda Indonesia di antaranya adanya krisis kecintaan terhadap Pancasila dan NKRI.
Masih Minim
Itu terjadi karena derasnya pengaruh budaya barat, gaya hidup yang individualis, pragmatis dan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang masih minim.
''Bagi saya mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa itu harus tetap abadi sampai kapan pun dan kecintaan terhadap Tanah Air juga harga mati,'' kata suami Tri Setiati (31) tersebut.
Sehingga dalam mengemban misi kepengurusannya empat tahun ke depan (2012-2016), keanekaragaman warna organisasi tersebut ibarat miniatur kebangsaan yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Anggota sangat beragam dari berbagai latar belakang, namun tetap bisa satu karena sudah tertanam sebagai seorang pancasialis dan nasionalis.
Kecintaan terhadap Tanah Air menurut putra pertama dari lima bersaudara pasangan Sudiro Bekti (67) dan Sri Subekti (65) juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Di antaranya, terlihat dari dua nama putranya semua diselipkan kata-kata nusantara. Putra pertama dinamai Setia Nusantara Nayakapraja (11) dan putra kedua Kineta Energik Anura Nusantara (6).
''ibaratnya darah yang mengalir dalam diri saya adalah darah Pancasila, sehingga apapun akan saya lakukan demi menjaga kebesaran ideologi bangsa yang dicetuskan Bung Karno,'' kata warga RT 1/RW 6  Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan itu.
Tempaan di berbagai organisasi mulai semasa masih menjadi mahasiswa, hingga menjadi ketua MPC PP Banyumas cukup mengembleng mental dan dedikasi untuk terus mencintai bangsa ini dengan kiprah nyata. (Agus Wahyudi-17)
ANALISIS:
Memang benar bahwa saat ini generasi muda mengalami krisis kecintaan terhadap Pancasila, dikarenakan semakin derasnya pengaruh budaya barat, gaya hidup yang individualis, pragmatis, dan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang masih minim. Misalnya semakin maraknya perkembangan geng motor di kalangan pemuda saat ini. Untuk menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila yang mulai luntur dapat dilakukan misalnya melalui pendidikan Pancasila, yang saat ini telah diajarkan kembali.
Jika suatu organisasi anggotanya memiliki jiwa yang pancasilais dan nasionalis maka pasti organisasi itu akan bersatu, begitu pula dengan negara Indonesia apabila warga negara sudah tertanam jiwa pancasilais dan nasionalis maka negara tersebut juga akan bersatu, walaupun berasal dari berbagai latar belakang yang beragam.
Pancasila yang berkedudukan sebagai ideologi terbuka, dalam hal ini memang memberi keleluasaan untuk mengikuti perkembangan jaman menuju berkembangnya cipta, rasa, dan karsa yang maju dan mandiri untuk menyongsong dinamika kehidupan.  Keterbukaan bukan berarti perubahan-perubahan itu mengubah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi bangsa, tetapi mengekplisitkan wawasanya secara lebih kongkrit sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah yang baru.
Dalam menjabarkan nilai-nilai Pancasila menjadi semakin operasional dan dengan demikian semakin menunjukkan fungsinya bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah dan tantangan dewasa ini perlu diperhatikan beberapa dimensi yang menunjukkan ciri khas dalam orientasi Pancasila yaitu dimensi teologis bahwa nasib ditentukan oleh ridho ilahi dan usaha manusia, dimensi etis yang menunjukan bahwa dalam Pancasila, manusia dan martabat mempunyai kedudukan yang sentral, selanjutnya dimensi integral-integratif yang menempatkan manusia tidak secara individualisme melainkan dalam konteks struktural. Itulah mengapa mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa itu harus tetap abadi sampai kapan pun dan kecintaan terhadap Tanah Air juga harga mati.
Apa yang dilakukan oleh pasangan Sudiro Bekti (67) dan Sri Subekti (65) dalam berita tersebut patutlah kita contoh karena begitu cintanya terhadap Pancasila yang dibuktikannya dalam hidup sehari-hari. Untuk terus menjaga kebesaran ideologi negara dan untuk terus mencintai bangsa ini dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, misalnya yang berkaitan dengan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kita dapat merealisasikannya dengan menjalankan aturan agama yang dianut masing-masing individu tanpa mengganggu agama lain. Berkaitan dengan sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yaitu dengan menghargai hak-hak asasi setiap warga negara tanpa merugikan hak orang lain. Selanjutnya kiprah nyata dari nilai sila ketiga “ Persatuan Indonesia” dapat dilakukan dengan menghargai perbedaan yang ada dan menjadikannya sebagai keanekaragaman yang memberi warna tersendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sila keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan perwakilan” yang dalam hal ini setiap permasalahan yang timbul haruslah dimusyawarahkan dengan jalan damai tanpa mementingkan kepentingan individu dan golongan tetapi harus mengupayakan demi kebaikan bersama. Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”  bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil, baik dibidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan bidang-bidang lainnya. Cara yang dilakukan dalam mencapai tujuan dalam setiap bidang tersebut juga harus adil.

Kabul Budiyono. 2009. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta.
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Tukiran Taniredja, dkk. 2011. Pendidikan Pancasila untuk Mahasiswa. Bandung: Alfabeta.
_Diunduh dari http://www.detiknews.com/ pada tanggal 25 April 2012.


1 comments:

  1. Terimakasih, sangat bermanfaat untuk bahan pembelajaran saya... :)

    ReplyDelete

wibiya widget