Thursday 10 May 2012

SYARIAT ISLAM HIKMAH DAN PELAKSANAAN DARI ZAKAT, PUASA, DAN HAJI

Sertakan alamat jika akan copas. RCL yaaa...


A.    Zakat, Pelaksanaan dan Hikmahnya

Isalm merupakan agama yang fleksibel, semua kehidupan umat manusia diatur dalam islam mulai dari hal yang kecil sampai kepada hal-hal yang besar yaitu hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Salah satu aspek yang diatur dalam islam adalah hubungan antara manusia yang stu dengan manusia yang lain, termasuk juga kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan. Termasuk juga zakat, yang diatur dalam kaitannya hubungan sosial manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan Allah SWT.
Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi orang muslim. Menurut agama islam, seseorang yang mempunyai atau memenuhi syarat untuk menunaikan zakat, tidak boleh meninggalkan kewajibannya untuk menunaikan zakat tersebut. Telah dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 43:
Dari firman Allah SWT di atas telah jelas bahwa kewajiban zakat sangat penting seperti halnya kewajiban menunaikan shalat. Setiap muslim yang telah mencapai nisabnya, wajib mengeluarkan zakatnya.
Menurut bahasa zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Artinya yaitu dengan mengeluarkan zakat, harta kekayaan seseorang akan menjadi suci, bertambah dan berkah. Setiap muslim yang mempunyai harta kekayaan dan telah mencapai nisobnya maka wajib untuk dikeluarkan zakatnya, agar harta yang dimilikinya menjadi suci. Jika tidak mengeluarkan zakat, maka ingatlah siksa Allah SWT amatlah pedih.
Yaitu ketika di hari kiamat, harta yang tidak digunakan untuk zakat, akan dibakar di api neraka yang kemudian harta tersebut akan membakar jidat dan lambung sang pemilik harta yang tidak diinfakkan tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam firman Allah SWT dalam Q.S. At- Taubah ayat 34-35:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (Q.S. At-Taubat ayat 34)
“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Q.S. At-Taubat ayat 35)
Ayat di atas menerangkan bahwa siksa Allah sangatlah pedih bagi orang-orang yang mempunyai harta dan tidak mengeluarkan zakat jika telah mencapai nisabnya. Ada dua macam zakat yaitu:
1.      Zakat harta (mal) yaitu kewajiban agama yang diberikan kepada seseorang untuk mngeluarkan sebagian kekayaannya dengan syarat dan cara tertentu.
2.      Zakat fitrah yaitu zakat yang harus sudah dibayar sebelum bulan Ramadhan berakhir atau paling lambat sebelum shalat Hari Raya Idul Fitri dimulai.

Zakat mal wajib dibayarkan jika telah memenuhi nisab (jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya), dan haulnya ( waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya).
No
Jenis harta
Nisab
Haul
Kadar
1
Binatang ternak
40 ekor kambing
Sekali setahun
21/2 %
2
Tanaman
750 kg beras
Setiap panen
5 %
3
Emas dan perak
96 gr emas murni
Setahun sekali
21/2 %
4
Gaji
96 gr emas murni
Setahun sekali
21/2 %
5
Pendapatan insidental
96 gr emas murni
Setiap kali memperoleh
21/2 %

Adapun orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan zakat adalah orang fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Orang-orang tersebut merupakan orang yang berhak mendapatkan zakat. Karena pentingnya zakat, zakat mempunyai hikmah:
1.      Membersihkan dan mensucikan harta seseorang
2.      Memperkembangkan dan menambah sesuatu
3.      Pertanggungan sosial
4.      Dapat mendekatkan hati antara orang kaya dan orang miskin
5.      Pemerataan rezeki.
B.     Puasa, Arti, Tujuan, dan Hikmahnya

Puasa adalah salah satu unsur dari dimensi akidah, yaitu rukum islam yang ke empat. Dalam bahasa arab, puasa disebut sebagai saum atau siam yang berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri. Puasa wajib yang dilakukan oleh umat islam tiap tahunnya adalah puasa pada bulan Ramadhan, yang disebut sebagai puasa Ramadhan, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Perintah puasa ditegaskan langsung oelh Allah SWT dalam Q.S. Al- Baqarah ayat 183 :
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 183)

Dari perinatah Allah SWT di atas jelas bahwa puasa diperintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan tujuan agar mereka lebih bertakwa pada Allah SWT. Takwa yang dimaksudkan adalah sikap mental seseorang yang selalu ingat dan waspada terhadap sesuatu dalam rangka memelihara dirinya dari noda dan dosa, dan selalu berusaha melakukan perbuatan-perbuatan baik dan benar. Takwa juga harus dibina dan dikembangkan oleh manusia melalui empat jalur. Yaitu: (1) hubungan manusia dengan Allah SWT, (2) hubungan manusia dengan dirinya, (3) hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, (4) hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya.
Puasa mengajarkan kesabaran dan ketahanan umat muslim dalam menghadapi sebagai godaan dan cobaan yang menimpa pada dirinya. Pada bulan Ramadhan, yaitu bulan yang penuh berkah, umat muslim berlomba-lomba mengamalkan kebaikan sebanyak-banyaknya karena pada bulan Ramadhan tersebut segala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Jika setiap umat islam dapat menjalankan puasa dengan baik, maka pada akhir bulan Ramadhan, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri, mansia akan kaembali pada keadaan yang fitrah bersih dari dosa.
Puasa juga mengajarkan umat muslim untuk dapat mempunyai rasa empati dan simpati terhadap sesama, terutama pada fakir miskin dan orang yang tidak mampu, yaitu mereka yang masih sulit dalam hal mendapatkan makanan. Oleh karena itu, dengan puasa, maka umat muslim yang lain dapat merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudara muslim lain yang kurang mampu. Adapun hikmah puasa yang lain yaitu :
1.      Peningkatan disiplin rohani dalam mengendalikan diri dari hawa nafsu
2.      Menumbuhkan disiplin akhlak
3.      Solidaritas sosial
4.      Meningkatkan ketahanan badan
5.      Upaya meningkatkan kesehatan
C.    Haji, Pelaksanaan dan Hikmahnya

Ibadah haji diwajibkan bagi umat muslim yang mampu, karena mangingat biaya untuk ibadah haji ke tanah suci membutuhkan biaya yang cukup besar. Rukun islam yang ke lima ini merupakan suatu nikmat yang luar biasa apabila dapat melaksanakan, karena tidak semua umat muslim diberi keesempatan untuk dapat menunaikan rukun islam yang ke lima ini yaitu naik haji ke Baitullah. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 198 disebutkan :
 “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam, dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.”(Q.S. Al-Baqarah ayat 198)
Ibadah haji merupakan ibadah yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu pada bulan Dzulhijah. Menunaikan ibadah haji harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji adalah : beragama islam, telah dewasa, berakal sehat, bukan budak, dan sanggup. Sanggup dalam hal ini mempunyai makna yang luas, menyangkup unsur finansial dan sanggup dalam fisik. Adapun lebih kompleksnya, sanggup yang dimaksud adalah : mengetahui tata cara ibadah haji, harus dalam keadaan sehat, mempunyai perbekalan yang cukup, ada alat pengangkutan yang pantas, harus dalam keadaan aman bukan dalam keadaan perang, wanita harus pergi dengan suami atau mahramnya.
Seperti halnya ibadah-ibadah yang lain, ibadah haji juga mempunyai rukun haji yaitu rangkaian yang harus dilakukan dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun haji adalah :
1.      Ihram yaitu status atau keadaan yang harus dijalani oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji.
2.      Wukuf di Arafah yaitu tinggal di Arafah pada tanggal Zulhijjah antara tergelincir matahari samp[ai menjelang senja tanggal tersebut.
3.      Tawaf ifada, semua tawaf dimulai dari batas Hajar al Aswad dan berakhir di Hajar al Aswad juga.
4.      Sa’i yaitu berjalan dan berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali sambil berdo’a.
5.      Tahalul yaitu keadaan seseorang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan ihram.

Selain mempunyai rukun haji, haji juga mempunyai wajib haji yaitu perbuatan-perbuatan yang seharusnya dilakukan. Adapun wajib haji adalah sebagai berikut: niat ihram di miqat makani, bermalam di Muzdalifah pada tanggal 09 Zulhijjah malam, melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, menginap di Mina, melontar ketiga Jumrah tawaf wada’, tidak melanggar larangan-larangan yang telah ditentukan.
Haji dilakukan pada bulan Zulhijjah, yaitu pada bulan dimana umat muslim merayakan Hari raya Qurban. Selain haji, ada juga ibadah umrah yang disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 196 :
 “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 196).

Umrah merupakan penyempurna dari haji. Berkaitan dengan umrah, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam melakukan ibadah haji yaitu :
1.      Haji ifrad yaitu melakukan ibadah haji dengan mengerjakan haji lebih dahulu baru melakukan umrah.
2.      Haji tamattu’ yaitu melaksanakan ibadah haji dengan ,mengerjakan umrah terlebih dahulu, baru mengerjakan haji.
3.      Haji qiran yaitu melaksanakan ibadah haji dengan mengerjakan haji dan umrah dalam suatu niat dan satu pekerjaan sekaligus.

Haji mempunyai beberapa hikmah jika dilaksanakan dengan baik dan benar. Adapun hikmah dari ibadah haji adalah :
1.      Menanamkan rasa persaudaraan, persamaan antara sesama muslim dan menghilangkan rasa perbedaan
2.      Menumbuhkan rasa kesatuan iman
3.      Memperluas wawasan melihat ilmu dan budaya manusia yang beraneka warna
4.      Menjadi tempat untuk bersilaturahmi
5.      Kesempatan mencari dan menambah rezeki.

Imam Suyanto. 2005. Pendidikan Agama Islam. Kebumen : FKIP UNS.


0 comments:

Post a Comment

wibiya widget