A.
Zakat,
Pelaksanaan dan Hikmahnya
Isalm merupakan agama yang fleksibel,
semua kehidupan umat manusia diatur dalam islam mulai dari hal yang kecil
sampai kepada hal-hal yang besar yaitu hubungan antara manusia dengan Allah
SWT. Salah satu aspek yang diatur dalam islam adalah hubungan antara manusia
yang stu dengan manusia yang lain, termasuk juga kewajiban-kewajiban yang harus
ditunaikan. Termasuk juga zakat, yang diatur dalam kaitannya hubungan sosial
manusia dengan manusia dan hubungan antara manusia dengan Allah SWT.
Zakat merupakan salah satu kewajiban
bagi orang muslim. Menurut agama islam, seseorang yang mempunyai atau memenuhi
syarat untuk menunaikan zakat, tidak boleh meninggalkan kewajibannya untuk
menunaikan zakat tersebut. Telah dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 43:
Dari firman Allah SWT di atas telah
jelas bahwa kewajiban zakat sangat penting seperti halnya kewajiban menunaikan
shalat. Setiap muslim yang telah mencapai nisabnya, wajib mengeluarkan
zakatnya.
Menurut bahasa zakat berarti suci,
berkembang, dan berkah. Artinya yaitu dengan mengeluarkan zakat, harta kekayaan
seseorang akan menjadi suci, bertambah dan berkah. Setiap muslim yang mempunyai
harta kekayaan dan telah mencapai nisobnya maka wajib untuk dikeluarkan
zakatnya, agar harta yang dimilikinya menjadi suci. Jika tidak mengeluarkan
zakat, maka ingatlah siksa Allah SWT amatlah pedih.
Yaitu ketika di hari kiamat, harta yang
tidak digunakan untuk zakat, akan dibakar di api neraka yang kemudian harta
tersebut akan membakar jidat dan lambung sang pemilik harta yang tidak
diinfakkan tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam firman Allah SWT dalam Q.S. At-
Taubah ayat 34-35:
Artinya:
“Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
(Q.S. At-Taubat ayat 34)
“Pada
hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya
dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (Q.S.
At-Taubat ayat 35)
Ayat di atas menerangkan bahwa siksa
Allah sangatlah pedih bagi orang-orang yang mempunyai harta dan tidak
mengeluarkan zakat jika telah mencapai nisabnya. Ada dua macam zakat yaitu:
1. Zakat
harta (mal) yaitu kewajiban agama yang diberikan kepada seseorang untuk
mngeluarkan sebagian kekayaannya dengan syarat dan cara tertentu.
2. Zakat
fitrah yaitu zakat yang harus sudah dibayar sebelum bulan Ramadhan berakhir
atau paling lambat sebelum shalat Hari Raya Idul Fitri dimulai.
Zakat
mal wajib dibayarkan jika telah memenuhi nisab (jumlah minimal harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya), dan haulnya ( waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah
memenuhi nisabnya).
No
|
Jenis
harta
|
Nisab
|
Haul
|
Kadar
|
1
|
Binatang
ternak
|
40
ekor kambing
|
Sekali
setahun
|
21/2
%
|
2
|
Tanaman
|
750
kg beras
|
Setiap
panen
|
5
%
|
3
|
Emas
dan perak
|
96
gr emas murni
|
Setahun
sekali
|
21/2
%
|
4
|
Gaji
|
96
gr emas murni
|
Setahun
sekali
|
21/2
%
|
5
|
Pendapatan
insidental
|
96
gr emas murni
|
Setiap
kali memperoleh
|
21/2
%
|
Adapun
orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan zakat adalah orang fakir,
miskin, amil, mu’allaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Orang-orang
tersebut merupakan orang yang berhak mendapatkan zakat. Karena pentingnya
zakat, zakat mempunyai hikmah:
1. Membersihkan
dan mensucikan harta seseorang
2. Memperkembangkan
dan menambah sesuatu
3. Pertanggungan
sosial
4. Dapat
mendekatkan hati antara orang kaya dan orang miskin
5. Pemerataan
rezeki.
B.
Puasa,
Arti, Tujuan, dan Hikmahnya
Puasa adalah salah satu unsur dari
dimensi akidah, yaitu rukum islam yang ke empat. Dalam bahasa arab, puasa disebut
sebagai saum atau siam yang berarti menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan
sesuatu atau mengendalikan diri. Puasa wajib yang dilakukan oleh umat islam
tiap tahunnya adalah puasa pada bulan Ramadhan, yang disebut sebagai puasa
Ramadhan, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Perintah puasa ditegaskan
langsung oelh Allah SWT dalam Q.S. Al- Baqarah ayat 183 :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 183)
Dari perinatah Allah SWT di atas jelas
bahwa puasa diperintahkan kepada orang-orang yang beriman dengan tujuan agar
mereka lebih bertakwa pada Allah SWT. Takwa yang dimaksudkan adalah sikap
mental seseorang yang selalu ingat dan waspada terhadap sesuatu dalam rangka
memelihara dirinya dari noda dan dosa, dan selalu berusaha melakukan
perbuatan-perbuatan baik dan benar. Takwa juga harus dibina dan dikembangkan
oleh manusia melalui empat jalur. Yaitu: (1) hubungan manusia dengan Allah SWT,
(2) hubungan manusia dengan dirinya, (3) hubungan manusia dengan manusia lain
dalam masyarakat, (4) hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya.
Puasa mengajarkan kesabaran dan
ketahanan umat muslim dalam menghadapi sebagai godaan dan cobaan yang menimpa
pada dirinya. Pada bulan Ramadhan, yaitu bulan yang penuh berkah, umat muslim
berlomba-lomba mengamalkan kebaikan sebanyak-banyaknya karena pada bulan
Ramadhan tersebut segala amal kebaikan akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.
Jika setiap umat islam dapat menjalankan puasa dengan baik, maka pada akhir
bulan Ramadhan, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri, mansia akan kaembali pada
keadaan yang fitrah bersih dari dosa.
Puasa juga mengajarkan umat muslim untuk
dapat mempunyai rasa empati dan simpati terhadap sesama, terutama pada fakir
miskin dan orang yang tidak mampu, yaitu mereka yang masih sulit dalam hal
mendapatkan makanan. Oleh karena itu, dengan puasa, maka umat muslim yang lain
dapat merasakan apa yang dirasakan oleh saudara-saudara muslim lain yang kurang
mampu. Adapun hikmah puasa yang lain yaitu :
1. Peningkatan
disiplin rohani dalam mengendalikan diri dari hawa nafsu
2. Menumbuhkan
disiplin akhlak
3. Solidaritas
sosial
4. Meningkatkan
ketahanan badan
5. Upaya
meningkatkan kesehatan
C.
Haji,
Pelaksanaan dan Hikmahnya
Ibadah haji diwajibkan bagi umat muslim
yang mampu, karena mangingat biaya untuk ibadah haji ke tanah suci membutuhkan
biaya yang cukup besar. Rukun islam yang ke lima ini merupakan suatu nikmat
yang luar biasa apabila dapat melaksanakan, karena tidak semua umat muslim
diberi keesempatan untuk dapat menunaikan rukun islam yang ke lima ini yaitu
naik haji ke Baitullah. Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 198 disebutkan :
“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia
(rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari
'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam, dan berdzikirlah (dengan
menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya
kamu sebelum itu benar-benar Termasuk orang-orang yang sesat.”(Q.S. Al-Baqarah
ayat 198)
Ibadah haji merupakan ibadah yang
dilakukan pada waktu-waktu tertentu yaitu pada bulan Dzulhijah. Menunaikan
ibadah haji harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi. Adapun
syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji adalah : beragama
islam, telah dewasa, berakal sehat, bukan budak, dan sanggup. Sanggup dalam hal
ini mempunyai makna yang luas, menyangkup unsur finansial dan sanggup dalam
fisik. Adapun lebih kompleksnya, sanggup yang dimaksud adalah : mengetahui tata
cara ibadah haji, harus dalam keadaan sehat, mempunyai perbekalan yang cukup,
ada alat pengangkutan yang pantas, harus dalam keadaan aman bukan dalam keadaan
perang, wanita harus pergi dengan suami atau mahramnya.
Seperti halnya ibadah-ibadah yang lain,
ibadah haji juga mempunyai rukun haji yaitu rangkaian yang harus dilakukan
dalam melakukan ibadah haji. Adapun rukun haji adalah :
1. Ihram
yaitu status atau keadaan yang harus dijalani oleh setiap orang yang menunaikan
ibadah haji.
2. Wukuf
di Arafah yaitu tinggal di Arafah pada tanggal Zulhijjah antara tergelincir
matahari samp[ai menjelang senja tanggal tersebut.
3. Tawaf
ifada, semua tawaf dimulai dari batas Hajar al Aswad dan berakhir di Hajar al
Aswad juga.
4. Sa’i
yaitu berjalan dan berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah sebanyak tujuh
kali sambil berdo’a.
5. Tahalul
yaitu keadaan seseorang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang dilarang
selama dalam keadaan ihram.
Selain
mempunyai rukun haji, haji juga mempunyai wajib haji yaitu perbuatan-perbuatan
yang seharusnya dilakukan. Adapun wajib haji adalah sebagai berikut: niat ihram
di miqat makani, bermalam di Muzdalifah pada tanggal 09 Zulhijjah malam,
melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijjah, menginap di Mina, melontar
ketiga Jumrah tawaf wada’, tidak melanggar larangan-larangan yang telah
ditentukan.
Haji
dilakukan pada bulan Zulhijjah, yaitu pada bulan dimana umat muslim merayakan
Hari raya Qurban. Selain haji, ada juga ibadah umrah yang disebutkan dalam Q.S.
Al-Baqarah ayat 196 :
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah
karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit),
Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu,
sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang
sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya
berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah
(merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di
dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi
jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa
tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang
kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar
fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil
Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (Q.S. Al-Baqarah
ayat 196).
Umrah
merupakan penyempurna dari haji. Berkaitan dengan umrah, ada beberapa cara yang
dapat dilakukan dalam melakukan ibadah haji yaitu :
1. Haji
ifrad yaitu melakukan ibadah haji dengan mengerjakan haji lebih dahulu baru
melakukan umrah.
2. Haji
tamattu’ yaitu melaksanakan ibadah haji dengan ,mengerjakan umrah terlebih
dahulu, baru mengerjakan haji.
3. Haji
qiran yaitu melaksanakan ibadah haji dengan mengerjakan haji dan umrah dalam
suatu niat dan satu pekerjaan sekaligus.
Haji
mempunyai beberapa hikmah jika dilaksanakan dengan baik dan benar. Adapun
hikmah dari ibadah haji adalah :
1. Menanamkan
rasa persaudaraan, persamaan antara sesama muslim dan menghilangkan rasa
perbedaan
2. Menumbuhkan
rasa kesatuan iman
3. Memperluas
wawasan melihat ilmu dan budaya manusia yang beraneka warna
4. Menjadi
tempat untuk bersilaturahmi
5. Kesempatan
mencari dan menambah rezeki.
Imam Suyanto. 2005. Pendidikan Agama Islam. Kebumen : FKIP UNS.
0 comments:
Post a Comment