PERANAN MANUSIA DALAM BIOSFER
A.
Pengertian Biosfer
Biosfer yaitu suatu tempat tinggal makhluk
hidup melangsungkan kehidupannya. Dalam
kehidupan makhluk hidup itu terbentuk hubungan antar makhluk hidup tersebut
dengan materi dan energi yang mengelilinginya.
B.
Peranan Manusia dalam Biosfer
1. Manusia sebagai organisme
yang dominan secara ekologik
Manusia
memiliki peranan penting dalam biosfer karena manusia merupakan makhluk yang
dominan secara ekologik. Terdapat dua alasan mengapa manusia disebut dominan
secara ekologik, yakni: 1. Manusia dapat
berkompetisi secara lebih baik untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam
hal makanan, jika dibandingkan makhluk lain yang ada di ekosistem. 2. Manusia
mampu memberikan pengaruh yang besar terhadap lingkunagn tempat hidupnya atau
terhadap organisme lainnya. Suatu makhluk dikatakan dominan secara ekologik
ketika menyangkut jumlah anggota populasi, ukuran tubuh maupun kemampuan untuk
mengubah lingkungannya.
2. Manusia
sebagai makhluk pembuat alat
Manusia
memiliki beberapa kekurangan dari hewan besar yang
ada, namun kekurangan ini sifat penglihatan tiga dimensi, kemampuan penalaran
yang besar, dan kemampuan membuat alat atau perkakas.
Kemampauan membuat alat, erat hubunagnnya dengan sikap tegak manusia yang
memungkinkan ia dapat bebas menggunakan tangannya. Di samping
itu kemampuan itu juga erat hubungannya dengan kemampuan penglihatan,
kecekatan, dan kemampuan penalaran dari otaknya yang lebih tinggi. Jadi manusia
menjadi dominan dalam ekosistem berkat kemampuan membuat dan menggunakan alat.
3. Manusia
sebagai makhluk perampok
Perkembangan
dominasi manusia sejalan dengan perkembangna alat-alat yang digunakannya.
Manusia dengan makhluk yang paling hebat dalam mengeksploitasi ekosistem. Ia
dapat mengeksploitasi baik ekosistem darat maupun air, hal ini terjadi karena
sifatnya yang omnivore dan kebutuhannya yang beraneka ragam. Sejak semula
manusia mengeksploitasi ekosistem tidak hanya untuk memenuhi
kebutuhan makanannya saja, tetapi juga untuk
keperluan lainnya misalnya pakaian dan perumahan.
4. Manusia
sebagai penyebab evolusi
Pesatnya perkambangan pengetahuan
merupakan penyebab utama dalam proses evolusi organic. Evolusi alamiah
berlangsung sangat lambat, tetapi perusakan alam oleh manusia
baik disengaja atau tidak akan mempercepat evolusi organic. Cara manusia
mempercepat evolusi adalah dengan membudidayakan hewan dan tumbuhan, menciptakan
habitat baru serta penyebaran hewan dan tumbuh-tumbuhan. Perkembangan hewan
maupun tumbuhan yang dipelihara manusia, sejak awal menghasilkan jenis-jenis
organisme baru (varietas baru) yang tidak akan bertahan hidup tanpa
campur tangan manusia, contohnya adalah padi, jagung dan sapi perah.
5. Manusia sebagai
makhluk pengotor
Manusia
merupakan satu-satunya makhluk yang mengotori lingkungannya. Hewan membuang
kotoran berupa faeces yang dapat diuraikan untuk di daur ulang karena terdiri dari zat organic.
Namun, pada manusia, selain faices, manusia juga membuang kotoran zat organic
lain yang penguraiannya sangat lambat, seperti kotoran dari bahan sintetik
bahkan zat beracun. Sumber kotoran
manusia ini berasal dari rumah, perkebunan tempat kerja, alat
transportas, dan
kegiatan lainnya. Semua ini mencemari lingkungan.
Di Indonesia ada beberapa cara yang digunakan
pemerintah untuk menaggulangi masalah kependudukan
dan lingkungan ini, antara lain:
a.
Mensukseskan program keluarga berencana.
Program
keluarga berencana sebagai kebijakan kependudukan nasional telah dicanangkan
sejak tahun 1969. Tujuan kebijakan kependudukan ini adalah untuk mengatur
jumlah penduduk dan kualitas sehinggga kemakmuran diharapkan dapat meningkat.
Yang dilakukan KB adalah Fertility control yaitu pengendalian
kesuburan melalui beberapa tahapan tertentu . Program KB ini sekarang sudah
menuju pada norma keluarga kecil dengan jumlah anak paling banyak dua orang.
Usaha peningkatan keluarga berencana ini penting karena dapat diharapkan adanya
penurunan tingkat kematian. Negara-negara berkembang pada umumnya menanggapi
masalah kependudukan nasional lewat lima tahap.
b.
Mensukseskan program pemindahan pendudukan
(transmigrasi).
Menurut
Heeren dalam Daldjoeni
(1986), transmigrasi adalah perpindahan orang dari daerah yang padat ke daerah yang jarang
penduduknya di dalam batas
satu negara dan dalam rangka kebiaksanaan pemerintah untuk tercapainya penyebaran penduduk yang seimbang. Daerah yang merupakan sasaran
bagi pelaksanaan transmigrasi adalah daerah yang berpenduduk 1000 jiwa/km2
atau lebih, daerah yang terkena bencana alam dan daerah kritirs
yang perlu direhabilitasi.
c.
Melaksanakan program indusrialisasi.
Dalam
melaksanakan program industrialisasi, diharapkan luas tanah yang tidak cukup untuk menampung keluarga melalui pertanian
diubah menjadi daerah industri. Pembangunan industri akan menimbulkan
dampak lingkungan pada berbagai sektor, misalnya sektor pertanian,
perikanan, kesehatan, pendidikan, dan juga lingkungan pemukiman.
d.
Berusaha mengubah pola bertani sehingga tidak
merusak struktur tanah.
Contohnya
melaui pola bertani dengan menggunakan terasering (sengkedan) dan meningkatkan
daya dukung alam. Petani mulai mendesak ke daerah-daerah pegunungan untuk usaha
pertaniannya. Hutan sebagai pelindung dibuka menjadi tanah pertanian dan
pemukiman, tanah sawah mengering, dan erosi semakin meningkat. Teknologi modern
banyak diterapkan untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya pada waktu yang
sesingkat-singkatnya. Sejalan dengan kemajuan pembangunan industry, terjadi
pula perubahan lingkunagn hidup yang terlihat nyata. Perubahan itu sering membawa efek negatif yang tidak menguntungkan bagi kelestarian lingkungan hidup. Udara banyak terpolusi dan
pencemaran udara dan air.
C.
Kewajiban dan Hak Manusia terhadap Biosfer
Kewajiban manusia terhadap biosfer menurut undang-undang
No.23 Tahun 1997:
1.
Setiap orang berkewajiban memelihara pelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan (pasal 6 ayat 1).
Kewajiban
setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat ini tidak terlepas dari
kedudukannya sebagai anggota masyarakat mencerminkan harkat manusia sebagai
individu dan makhluk social. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang
turut berperan serta dalam upaya memelihara lingkungan hidup. Misalnya, peran
serta dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan
dan bimbingan di bidang lingkungan hidup.
2.
Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan
hidup (pasal 6 ayat 2)
Informasi yang benar dan
akurat itu dimaksudkan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan atau
kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi kewajiban manusia terhadap biosfer meliputi:
1.
Menjaga dan memelihara kelestarian lingkungan hidup
2.
Mencegah dan menanggulangi pencemafran dan perusakan terhadap lingkungan
hidup
3.
Memberikan informasi yang jujur tentang keadaan lingkungan hidup
4.
Menggunakan sumber daya alam secara tidak berlebihan
Hak manusia terhadap biosfer
menurut Undang- undang No. 23 Tahun 1997:
1.
Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat (pasal 5 ayat1).
2.
Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang
berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup (pasal 5 ayat 2).
Hak atas informasi lingkungan
hidup merupakan suatu konsekuensi logis dari hak berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup yang berlandaskan pada azas keterbukaan. Hak atas informasi
lingkungan hidup akan meningatkan nilai dan efektivitas peran serta dalam
pengelolaan lingkungan hidup, di samping akan membuka peluang bagi masyarakat
untuk mengaktualisasikan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Informasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa data, keterangan, atau
informasi lain yang berkenaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang menurut sifat dan tujuannya
memang terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan hidup, laporan, dan evaluasi hasil pemantauan lingkungan
hidup, baik pemantauan penataan maupun pemantauan perubahan kualitas lingkungan
hidup, dan rencana tata ruang.
3.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku (pasal 5 ayat 3).
Peran sebagaimana dimaksud dalam
pasal ini meliputi peran dalam proses pengambilan keputusan, baik dengan cara
mengajukan keberatan, maupun dengan pendapat atau dengan secara lain yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut dilakukan antara lain
dalam proses penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau rumusan
kebijakan lingkungan hidup. Pelaksanaanya didasarkan pada prinsip keterbukaan.
Dengan keterbukaan dimungkinkan masyarakat ikut memikirkan dan memberikan
pandangan serta pertimbangan dalam pengambilan keputusan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
Jadi, hak – hak yang dimiliki manusia terhadap biosfer meliputi:
1.
Hak untuk menggunakan sumber daya alam.
2.
Hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.
3.
Hak untuk ikut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam.
4.
Hak untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kelangsungan hidup.
5.
Hak untuk mengembangkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan hidup.
6.
Hak untuk menikmati sumber daya alam dan lingkungan hidup.
D. Tanggungjawab
Manusia
terhadap
Biosfer
Tanggung jawab memiliki dua acuan yaitu:
1.
Keutuhan biosfer yang berarti campur tangan manusia dengan alam yang
memang harus berjalan terus selalu dijalankan dalam tanggung jawab terhadap
kelestarian semua proses kehidupan yang sedang berlangsung. Terutama manusia, akhirnya
menjadi peka terhadap keseimbangan suatu ekosistem. Campur tangan manusia
bernafaskan tanggungjawab terhadap kelangsungan semua proses kehidupan.
Bagaimanapun, manusia tidak mengurangi kabar kehidupan lingkungan.
2.
Generasi yang akan datang yang sudah di sadari keberadaanya dan
hak-haknya sebagai tanggung jawab manusia. Setiap orang tua yang baik berusah
untuk menjaga rumah, perabot, dan tanah yang dimiliki sebagai warisan bagi anak
cucu mereka. Sikap ini harus menjadi sikap umum manusia terhadap generasi yang
akan datang. Manusia di beri beban berat untuk mewariskan ekosistem bumi ini
dalam keadaan baik dan utuh pada anak cucu nanti. Sikap tanggungjawab itu dapat
dirumuskan dalam prinsip tanggungjawab lingkungan yaitu dalam segala usaha
bertindaklah sedemikian rupa sehingga akibat-akibat tidak merusak, bahkan tidak
dapat membahayakan atau mengurangi kemungkinan-kemungkinan kehidupan manusia
dalam lingkungnnya, baik yang hidup masa sekarang, maupun generasi yang akan
datang.